Sunday 15 January 2012

Benarkah Indonesia pernah dijajah Belanda, Jepang dan bangsa lain?

Sejak kecil dari aku mengenal baca tulis di SD hinga menamatkan SMA, pelajaran sejarah perjuangan bangsa mengatakan bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun lebih.Dijajah jepang 3,5 tahun lebih.Pelajaran ini aku telan bulat-bulat benar adanya.Lalu sempat juga aku terpikir, mengapa sampai 3 abad lebih  lamanya tanpa ada kesadaran perlawanan memerdekakan diri dari cengkraman sang penjajah.???
Ternyata setelah saya banyak baca baca sejarah dan buka internet hasilnya, Indonesia tidak pernah dijajah oleh bangsa manapun.Nah anda pasti terkejut bukan.apa tidak salah baca .kok anda berani buat pernyataan yang kontradiksi???

Oke, Faktanya, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.sebelum tanggal tersebut, yang namanya negara republik Indonesia belum ada di peta dunia dan di akui oleh PBB.

Pada 6 Agustus 1945, 2 bom atom dijatuhkan ke dua kota di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Ini menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Kalau dilihat dari tahun kehadiran mereka, jelas bahwa Belanda dan Jepang itu tidak pernah menjajah RI.Bagaimana mau dijajah, RI sendiri saja belum lahir.Jadi angka 350 tahun dan 3,5 tahun itu siapa yang dijajah?Faktanya, yang dijajah adalah kerajaan dan kesultanan yang ada di kepulauan Nusantara.kalaupun anda tanya sama orang jepang, pernahkah anda menjajah Republik Indonesia???mereka pasti tertawa dan akan menjawab tidak pernah.Karena pengalaman sewaktu saya bekerja di sebuah NGO yang ada orang jepangnya , pernah saya tanyakan juga, walaupun saya sudah tahu jawabannya.Ianya malah tersenyum, dan menggeleng.

Kalau kita pelajari sejarah, angka 350 tahun tersebut, benarkah keseluruhan kepulauan Nusantara dikuasai oleh Belanda?pasti tidak.contohnya kesultanan Aceh.(1496 - 1903)

"Sultan Muhammad Daud akhirnya menyerahkan diri kepada Belanda pada tahun 1903 setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh seluruhnya pada tahun 1904." Saat itu, hampir seluruh Aceh telah direbut Belanda.
Dari tahun 1903 - 1941 Hanya 38 tahun saja, itupun Sultan bukan menyerah, tetapi dibuat surat pernyataan palsu oleh belanda.Sampai sekarang Belanda secara resmi belum mencabut pernyataan perangnya terhadap Kesultanan Aceh.

Nah, selama 350 tahun itupun yang menjadi pasukan belanda yang memerangi rakyat dinusantara bukanlah 100% orang Belanda eropa sana, tetapi belanda hitam alias londo ireng kata orang jawa.

"Tahun 1936, jumlah pribumi yang menjadi serdadu KNIL mencapai 33 ribu orang, atau sekitar 71% dari keseluruhan tentara KNIL, di antaranya terdapat sekitar 4.000 orang Ambon, 5.000 orang Manado dan 13.000 orang Jawa.

Apabila meneliti jumlah perwira, bintara serta prajurit yang murni orang Belanda terlihat, bahwa sebenarnya jumlah mereka sangat kecil. Pribumi yang mencapai pangkat tertinggi di KNIL adalah Kolonel KNIL Abdoelkadir Widjojoatmodjo, yang tahun 1947 memimpin delegasi Belanda dalam perundingan di atas kapal perang AS Renville, yang membuahkan Persetujuan Renville. Seorang Indonesia keturunan Inggris, Sultan Hamid II mencapai pangkat Mayor Jenderal dalam posisi Asisten Politik Ratu Juliana."





Korps Marechaussee te Voet, di Indonesia dikenal sebagai Marsose, adalah satuan militer yang dibentuk pada masa kolonial Hindia Belanda oleh KNIL (tentara kolonial) sebagai tanggapan taktis terhadap perlawanan gerilya di Aceh. Korps ini tidak ada ikatan dengan Koninklijke Marechaussee di Belanda.

Marsose ditugaskan di Hindia Belanda, antara lain dalam pertempuran melawan Sisingamangaraja XII di Sumatera Utara, yang pada tahun 1907 berhasil mengalahkan dan menewaskan Sisingamangaraja XII. Pada Perang Aceh, Marsose dapat menguasai pegunungan dan hutan rimba raya di Aceh untuk mencari dan mengejar gerilyawan Aceh.

Kalau anda jalan-jalan ke Banda Aceh, singgahlah di perkuburan belanda "Kirckhof" disana yang banyak terbaring bukan jasad Belanda Eropa, tetapi Belanda dari Ambon :)
Inilah sekelumit perjalanan kepulauan nusantara, mula mula dikuasai oleh kerajaan dan kesultanan, lalu Belanda, Jepang kemudian di kuasai oleh  Indonesia.Ntah apa nasib kedepan, akupun tak tahu.

Semua bahan saya kutip dari wikipedia dan tulisan ini bukan bermaksud tidak menghargai perjuangan endatu kita mengusir penjajah dari bumi Nusantara tetapi sebagai kebenaran sejarah.






Friday 13 January 2012

Isi Mou Helsinki antara RI - Gam untuk Aceh, terjemahan dalam bahasa Indonesia

Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:


1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.


1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.


1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-
negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).


1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.


3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.


4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.


5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:


a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.


5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur
tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.


6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

***


Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.


A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM


A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan


Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Sumber : http://acstf.org

Thursday 12 January 2012

Meuhat Damei

Reff : Damei..beudamei.. Nanggroe Aceh nyoe, jinoe ka damei sabe ta rasa..adak meugantoe uroe meugantoe, meuhat damei nyoe sabe ta rasa....hmm...
 Liza Aulia “Meuhat Damei”. Padahal baru saja bln juni yang lalu dapat inspirasi bikin lagu itu, tapi sekarang.... Semoga bisa menjadi sedikit do'a utk tanah Aceh kita tercinta. Aamiin..aamiin ya rabbal'alamin :(
Mau dengar CD lagunya ataupun DVDnya, sabar....dan jangan lupa beli yang ASLI alias ORIGINAL agar music nanggroe Aceh Maju dan berkembang terus/oke...
 

Tuesday 10 January 2012

Kesultanan Aceh Darussalam

Kesultanan Aceh Darussalam berdiri menjelang keruntuhan dari Samudera Pasai yang pada tahun 1360 ditaklukkan oleh Majapahit hingga kemundurannya di abad ke-14. Kesultanan Aceh terletak di utara pulau Sumatera dengan ibu kota Kutaraja (Banda Aceh) dengan sultan pertamanya adalah Sultan Ali Mughayat Syah yang dinobatkan pada pada Ahad, 1 Jumadil awal 913 H atau pada tanggal 8 September 1507. Dalam sejarahnya yang panjang itu (1496 - 1903), Aceh telah mengukir masa lampaunya dengan begitu megah dan menakjubkan, terutama karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, komitmennya dalam menentang imperialisme bangsa Eropa, sistem pemerintahan yang teratur dan sistematik, mewujudkan pusat-pusat pengkajian ilmu pengetahuan, hingga kemampuannya dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Awal mula

Kesultanan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1496. Di awal-awal masa pemerintahannya wilayah Kesultanan Aceh berkembang hingga mencakup Daya, Pedir, Pasai, Deli dan Aru. Pada tahun 1528, Ali Mughayat Syah digantikan oleh putera sulungnya yang bernama Salahuddin, yang kemudian berkuasa hingga tahun 1537. Kemudian Salahuddin digantikan oleh Sultan Alauddin Riayat Syah al-Kahar yang berkuasa hingga tahun 1568

Masa kejayaan

Kesultanan Aceh mengalami masa keemasan pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607 - 1636). Pada masa kepemimpinannya, Aceh telah berhasil memukul mundur kekuatan Portugis dari selat Malaka. Kejadian ini dilukiskan dalam La Grand Encyclopedie bahwa pada tahun 1582, bangsa Aceh sudah meluaskan pengaruhnya atas pulau-pulau Sunda (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) serta atas sebagian tanah Semenanjung Melayu. Selain itu Aceh juga melakukan hubungan diplomatik dengan semua bangsa yang melayari Lautan Hindia. Pada tahun 1586, kesultanan Aceh melakukan penyerangan terhadap Portugis di Melaka dengan armada yang terdiri dari 500 buah kapal perang dan 60.000 tentara laut. Serangan ini dalam upaya memperluas dominasi Aceh atas Selat Malaka dan semenanjung Melayu. Walaupun Aceh telah berhasil mengepung Melaka dari segala penjuru, namun penyerangan ini gagal dikarenakan adanya persekongkolan antara Portugis dengan kesultanan Pahang.
Dalam lapangan pembinaan kesusasteraan dan ilmu agama, Aceh telah melahirkan beberapa ulama ternama, yang karangan mereka menjadi rujukan utama dalam bidang masing-masing, seperti Hamzah Fansuri dalam bukunya Tabyan Fi Ma'rifati al-U Adyan, Syamsuddin al-Sumatrani dalam bukunya Mi'raj al-Muhakikin al-Iman, Nuruddin Al-Raniri dalam bukunya Sirat al-Mustaqim, dan Syekh Abdul Rauf Singkili dalam bukunya Mi'raj al-Tulabb Fi Fashil

Kemunduran


Kemunduran Kesultanan Aceh bermula sejak kemangkatan Sultan Iskandar Tsani pada tahun 1641. Kemunduran Aceh disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ialah makin menguatnya kekuasaan Belanda di pulau Sumatera dan Selat Malaka, ditandai dengan jatuhnya wilayah Minangkabau, Siak, Tapanuli dan Mandailing, Deli serta Bengkulu kedalam pangkuan penjajahan Belanda. Faktor penting lainnya ialah adanya perebutan kekuasaan di antara pewaris tahta kesultanan.
Traktat London yang ditandatangani pada 1824 telah memberi kekuasaan kepada Belanda untuk menguasai segala kawasan British/Inggris di Sumatra sementara Belanda akan menyerahkan segala kekuasaan perdagangan mereka di India dan juga berjanji tidak akan menandingi British/Inggris untuk menguasai Singapura.
Pada akhir November 1871, lahirlah apa yang disebut dengan Traktat Sumatera, dimana disebutkan dengan jelas "Inggris wajib berlepas diri dari segala unjuk perasaan terhadap perluasan kekuasaan Belanda di bagian manapun di Sumatera. Pembatasan-pembatasan Traktat London 1824 mengenai Aceh dibatalkan." Sejak itu, usaha-usaha untuk menyerbu Aceh makin santer disuarakan, baik dari negeri Belanda maupun Batavia. Setelah melakukan peperangan selama 40 tahun, Kesultanan Aceh akhirnya jatuh dan digabungkan sebagai bagian dari negara Hindia Timur Belanda. Pada tahun 1942, pemerintahan Hindia Timur Belanda jatuh di bawah kekuasan Jepang. Pada tahun 1945, Jepang dikalahkan Sekutu, sehingga tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di ibukota Hindia Timur Belanda (Indonesia) segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Aceh menyatakan bersedia bergabung ke dalam Republik indonesia atas ajakan dan bujukan dari Soekarno kepada pemimpin Aceh Tengku Muhammad Daud Beureueh saat itu




Friday 6 January 2012

Misteri Buraq

by Suara Al-Fakir on Friday, 7 January 2011 at 20:54


Buraq (bahasa Arab: البراق , Al-Burāq; "cahaya atau kilat") adalah sesosok makhluk tunggangan ajaib, yang membawa Nabi Muhamad SAW ketika peristiwa Isra Mi'raj.

Makhluk ini diciptakan Allah terbuat dari cahaya. Dilihat dalam kamus bahasa, maka kita akan menemukan istilah "Buraq" yang diartikan sebagai "Binatang kendaraan Nabi Muhammad SAW", dia berbentuk kuda bersayap kiri kanan. Dalam pemakaian umum, "Buraq" itu berarti burung cendrawasih, yang oleh kamus diartikan dengan burung dari surga (bird of paradise). Sebenarnya "Buraq" itu adalah istilah yang dipakai dalam Al-Qur'an dengan arti "kilat" termuat pada ayat 2/19, 2/20 dan 13/2 dengan istilah aslinya "Barqu".

Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Annas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Buraq itu adalah "Dabbah", yang menurut penafsiran bahasa Arab adalah suatu makhluk hidup berjasad, bisa laki-laki bisa perempuan, berakal dan juga tidak berakal. Kalau dilihat dalam kamus bahasa, maka kita akan menemukan istilah "Buraq" yang diartikan sebagai "Binatang Kendaraan Nabi Muhammad SAW", dia berbentuk kuda bersayap kiri kanan. Dalam pemakaian umum "Buraq" itu berarti burung cendrawasih yang oleh kamus diartikan dengan burung dari surga (bird of paradise).

Sebenarnya "Buraq" itu adalah istilah yang dipakai dalam Al-Qur'an dengan arti "kilat" termuat pada ayat 2/19, 2/20 dan 13/2 dengan istilah aslinya "Barqu".

Buraq mempunyai dua sayap yang digunakan untuk terbang di antara langit dan bumi, wajahnya seperti wajah manusia, lisannya seperti lisan orang arab, kedua alisnya lebar, kedua tanduknya besar, kedua telinganya tipis diciptakan dari zabarjud hijau, kedua matanya hitam bagaikan bintang yang bersinar, ubun-ubunnya dari yaqut merah, dan ekornya seperti ekor sapi yang dilapisi dengan emas merah.

Dikatakan bahwa keelokan/ kecantikannya bagaikan burung merak, Di atas khimar dan di bawah keledai, dinamakan Buraq karena larinya dan kecepatannya bagaikan Barqi (kilat).

Ketika Buraq mendekati Nabi SAW agar menungganginya, dia merasa bimbang. Jibril pun berkata: "Demi Tuhanku, tidak menunggangimu selain Nabi dari bangsa Hasyimi Al-Abthahi Al-Quraisyi yaitu Nabi Muhammad bin Abdullah yang memiliki Al-Qur’an." Nabi Muhammad SAW berkata: "Saya Muhammad bin Abdullah." Maka naiklah Nabi Muhammad SAW dan pergilah mereka menuju surga. Setelah sampai di surga Nabi menjatuhkan diri dan bersujud, maka terdengarlah suara yang berseru: "Angkatlah kepalamu hai Muhammad, hari ini tidak ada ruku' dan sujud, sebaliknya hari ini adalah hisab dan pembalasan, angkatlah kepalamu hai Muhammad dan mintalah kamu, niscaya kamu akan Aku penuhi." Muhammad berkata: "Tuhanku, apa yang Engkau janjikan padaku tentang umatku?" Allah berfirman: "Aku akan memberimu sesuatu yang engkau ridhai." Sebagaimana firman-Nya: "Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas.” (QS. Adh-Dhuha: 5).

PENDAPAT PARA AHLI
Para sarjana telah melakukan penyelidikan dan berkesimpulan bahwa kilat atau sinar bergerak sejauh 186.000 mil atau 300 kilometer perdetik. Dengan penyelidikan yang memakai sistem paralax, diketahui pula jarak matahari dari bumi sekitar 93.000.000 mil dan dilintasi oleh sinar dalam waktu 8 menit.

Jarak sedemikian besar disebut 1 AU atau satu Astronomical Unit, dipakai sebagai ukuran terkecil dalam menentukan jarak antar benda angkasa. Dan kita sudah membahas bahwa Muntaha itu letaknya di luar sistem galaksi bimasakti kita, di mana jarak dari satu galaksi menuju ke galaksi lainnya saja sekitar 170.000 tahun cahaya. Sedangkan Muntaha itu sendiri merupakan bumi atau planet yang berada dalam galaksi terjauh dari semua galaksi yang ada di ruang angkasa.

Amatlah janggal jika kita mengatakan bahwa Buraq tersebut dipahami sebagai binatang atau kuda bersayap yang dapat terbang ke angkasa bebas. Orang tentu dapat mengetahui bahwa sayap hanya dapat berfungsi dalam lingkungan atmosfir planet di mana udara ditunda ke belakang untuk gerak maju ke muka atau ditekan ke bawah untuk melambung ke atas.

Udara begitu hanya berada dalam troposfir yang tingginya 6 hingga 16 Km dari permukaan bumi, padahal Buraq itu harus menempuh perjalanan menembusi luar angkasa yang hampa udara di mana sayap tak berguna malah menjadi beban. Dengan kecepatan kilat maka binatang kendaraan itu, begitu juga Nabi yang menaiki, akan terbakar dalam daerah atmosfir bumi. Sebaliknya ketiadaan udara untuk bernafas dalam menempuh jarak yang sangat jauh, sementara itu harus mengelakkan diri dari meteorities yang berlayangan di angkasa bebas.

Semua itu membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah melakukan perjalanan Mi'rajnya dengan menggunakan binatang ataupun hewan bersayap sebagaimana yang diyakini oleh orang selama ini.

Penggantian istilah dari Barqu yang berarti kilat menjadi Buraq jelas mengandung pengertian yang berbeda, di mana jika Barqu itu adalah kilat, maka Buraq saya asumsikan sebagai sesuatu kendaraan yang mempunyai sifat dan kecepatannya di atas kilat atau sesuatu yang kecepatannya melebihi gerakan sinar.

Menurut akal pikiran kita sehari-hari yang tetap tinggal di bumi, jarak yang demikian jauhnya tidak mungkin dapat dicapai hanya dalam beberapa saat saja. Untuk menerobos garis tengah jagat raya saja memerlukan waktu 10 milyar tahun cahaya melalui galaksi-galaksi yang oleh Garnow disebut sebagai fosil-fosil jagad raya dan selanjutnya menuju alam yang sulit digambarkan jauhnya oleh akal pikiran dan panca indera manusia dengan segala macam peralatannya, karena belum atau bahkan tidak diketahui oleh para Astronomi, galaksi yang lebih jauh dari 20 bilyun tahun cahaya. Dengan kata lain mereka para Astronom tidak dapat melihat apa yang ada di balik galaksi sejauh itu karena keadaannya benar-benar gelap mutlak.

Untuk mencapai jarak yang demikian jauhnya tentu diperlukan penambahan kecepatan yang berlipat kali kecepatan cahaya. Sayangnya kecepatan cahaya merupakan kecepatan yang tertinggi yang diketahui oleh manusia sampai hari ini atau bisa jadi karena parameter kecepatan cahaya belum terjangkau oleh manusia.

Dalam Al-Qur'an kita jumpai betapa hitungan waktu yang diperlukan oleh para malaikat dan ruh-ruh orang yang meninggal kembali kepada Tuhan:
  • “Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij: 4)
Ukuran waktu dalam ayat di atas ada para ahli yang menyebut bahwa angka 50 ribu tahun itu menunjukkan betapa lamanya waktu yang diperlukan penerbangan Malaikat dan Ar-Ruh untuk sampai kepada Tuhan.

Namun bagaimanapun juga ayat itu menunjukkan adanya perbedaan waktu yang cukup besar antara waktu kita yang tetap di bumi dengan waktu malaikat yang bergerak cepat sesuai dengan pendapat para ahli fisika yang menyebutkan "Time for a person on earth and time for a person in hight speed rocket are not the same", waktu bagi seseorang yang berada di bumi berbeda dengan waktu bagi orang yang ada dalam pesawat yang berkecepatan tinggi.

Perbedaan waktu yang disebut dalam ayat di atas dinyatakan dengan angka satu hari Malaikat berbanding 50.000 tahun waktu bumi. Perbedaan ini tidak ubahnya dengan perbedaan waktu bumi dan waktu elektron, di mana satu detik bumi sama dengan 1.000 juta tahun elektron atau 1 tahun Bima Sakti = 225 juta tahun waktu sistem solar.

Jadi bila malaikat berangkat jam 18:00 dan kembali pada jam 06.00 pagi waktu malaikat, maka menurut perhitungan waktu di bumi sehari Malaikat = 50.000 tahun waktu bumi. Dan untuk jarak radius alam semesta hingga sampai ke Muntaha dan melewati angkasa raya yang disebut sebagai 'Arsy Ilahi, 10 Milyar tahun cahaya diperlukan waktu kurang lebih 548 tahun waktu malaikat. Namun Malaikat Jibril kenyataannya dalam peristiwa Mi'raj Nabi Muhammad SAW itu hanya menghabiskan waktu 1/2 hari waktu bumi/maksimum 12 Jam, atau = 1/100.000 tahun Jibril.

Kejadian ini nampaknya begitu aneh dan bahkan tidak mungkin menurut pengetahuan peradaban manusia saat ini. Tetapi para ilmuwan mempunyai pandangan lain. Suatu contoh apa yang dikemukakan oleh Garnow dalam bukunya Physies Foundations and Frontier antara lain disebutkan bahwa jika pesawat ruang angkasa dapat terbang dengan kecepatan tetap/cahaya/menuju ke pusat sistem galaksi Bima Sakti, ia akan kembali setelah menghabiskan waktu 40.000 tahun menurut kalender bumi. Tetapi menurut si pengendara pesawat /pilot/ penerbangan itu hanya menghabiskan waktu 30 tahun saja. Perbedaan tampak begitu besar lebih dari 1.000 kalinya.

Contoh lain yang cukup populer, yaitu paradoks anak kembar, ialah seorang pilot kapal ruang angkasa yang mempunyai saudara kembar di bumi. Dia berangkat umpamanya pada usia 0 tahun menuju sebuah bintang yang jaraknya dari bumi sejauh 25 tahun cahaya. Setelah 50 tahun kemudian si pilot tadi kembali ke bumi ternyata bahwa saudaranya yang tetap di bumi berusia 49 tahun lebih tua, sedangkan si pilot baru berusia 1 tahun saja. Atau penerbangan yang seharusnya menurut ukuran bumi selama 50 tahun cahaya pulang pergi dirasakan oleh pilot hanya dalam waktu selama 1 tahun saja.
Dari contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa jarak atau waktu menjadi semakin mengkerut atau menyusut bila dilalui oleh kecepatan tinggi di atas yang menyamai kecepatan cahaya.

Kembali pada peristiwa Mi'raj Rasulullah, bahwa jarak yang ditempuh oleh Malaikat Jibril bersama Nabi Muhammad dengan Buraq menurut ukuran di bumi sejauh radius jagad raya ditambah jarak Sidratul Muntaha pulang pergi ditempuh dalam waktu maksimal 1/2 hari waktu bumi (semalam) atau 1/100.000 waktu Jibril atau sama dengan 10-5 tahun cahaya, yaitu kira-kira sama dengan 9,46 X 10 -23 cm/detik dirasakan oleh Jibril bersama Nabi Muhammad SAW (bandingkan dengan radius sebuah elektron dengan 3 X 19-11 cm) atau kira-kira lebih pendek dari panjang gelombang sinar gamma.

Nah, Barqah yang disebut dalam Qur'an yang melingkupi diri Nabi Muhammad SAW adalah berupa penjagaan total yang melindungi beliau dari berbagai bahaya yang dapat timbul baik selama perjalanan dari bumi atau juga selama dalam perjalanan di ruang angkasa, termasuk pencukupan udara bagi pernafasan Rasulullah SAW selama itu dan lain sebagainya.

Jadi, sekarang kita bisa mendeskripsikan tentang kendaraan bernama Buraq ini sedemikian rupa, apakah dia berupa sebuah pesawat ruang angkasa yang memiliki kecepatan di atas kecepatan sinar dan kecepatan UFO? Ataukah dia berupa kekuatan yang diberikan Allah kepada diri Rasulullah SAW sehingga dapat terbang di ruang angkasa dengan selamat dan sejahtera, bebas melayang seperti seorang Superman?

Sebagai suatu wahana yang sanggup membungkus dan melindungi jasad Rasulullah sedemikian rupa sehingga sanggup melawan/mengatasi hukum alam dalam hal perjalanan dimensi. Sekaligus di dalamnya tersedia cukup udara untuk pernafasan Nabi Muhammad SAW dan penuh dengan monitor-monitor yang memungkinkan Nabi untuk melihat keluar ataupun juga monitor-monitor yang bersifat "Futuristik" , yaitu monitor yang memberikan gambaran kepada Rasulullah mengenai keadaan umatnya sepeninggal beliau nantinya.

Bukankah ada banyak juga hadits shahih yang mengatakan bahwa selama perjalanan menuju ke Muntaha itu Nabi Muhammad SAW telah diperlihatkan pemandangan- pemandangan yang luar biasa? Apakah aneh bagi Anda jika Nabi Muhammad SAW telah diperlihatkan oleh Allah (melalui monitor-monitor futuristik tersebut) terhadap apa-apa yang akan terjadi di kemudian hari? Apakah Anda akan mengingkari bahwa jauh setelah sepeninggal Rasul ada banyak sekali manusia yang mampu meramalkan ataupun melihat masa depan seseorang ?

Dalam dunia komputer kita mengenal virtual reality (VR) yaitu penampakan alam nyata ke dalam dimensi multimedia digital yang sangat interaktif sehingga bagaikan keadaan sesungguhnya. Apakah tidak mungkin Rasulullah telah merasakan fasilitas VR dari Allah Swt untuk mempresentasikan kepada kekasih-Nya itu surga dan neraka yang dijanjikan-Nya?

Anda pasti pernah mendengar sebutan "Paranormal" bukan? Jika anda mempercayai semua itu, maka apalah susahnya bagi anda untuk mempercayai bahwa hal itupun terjadi pada diri Rasulullah SAW, hanya saja bedanya bahwa semua itu merupakan gambaran asli dari Allah SWT yang sudah pasti kebenarannya tanpa bercampur dengan hal-hal yang batil. Hal ini juga bisa kita buktikan dengan banyaknya ramalan-ramalan Nabi terhadap keadaan umat Islam setelah beliau tiada dan menjadi kenyataan tanpa sedikitpun meleset? Dari mana Rasulullah dapat melakukannya jika tidak diperlihatkan oleh Allah sebelumnya?
  • “Allah menganugerahkan al-hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Qur`an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269)
Hikmah dalam surah Al-Baqarah: 269 dan ayat-ayat lainnya, saya artikan sebagai kebijaksanaan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. Kebijaksanaan ini berarti sangat luas, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dunia atau akhirat, sebagai perwujudan dari Rahman dan Rahim-Nya.

Di dalam Hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berangkat ke Muntaha dengan ditemani oleh Malaikat Jibril yang di dalam Al-Qur'an surah An-Najm: 6 dikatakan memiliki akal yang cerdas. Dan dalam perjalanan itu Nabi SAW diberikan kendaraan bernama Buraq yang kecepatannya melebihi kecepatan sinar. Selanjutnya selama perjalanan, Nabi SAW banyak bertanya kepada Malaikat Jibril tentang apa-apa yang diperlihatkan oleh Allah kepadanya, ini menunjukkan bahwa Nabi SAW dan Jibril berada dalam jarak yang berdekatan. Tidak mungkinkah Jibril ini yang mengemudikan Buraq untuk menuju ke Muntaha? Dalam kata lain, Jibril sebagai pilot dan Nabi Muhammad sebagai penumpang?

Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri baru pertama kali itu mengadakan perjalanan ruang angkasa? Sementara Jibril telah ratusan atau bahkan jutaan kali melakukannya di dalam mengemban wahyu yang diamanatkan oleh Allah? Jika dikatakan Nabi sebagai pilot, dari mana Nabi mengetahui arah tujuannya berikut tata cara pengemudian Buraq ini, apalagi ditambah dengan banyaknya visi-visi alias Virtual Reality yang diberikan oleh Allah kepada beliau selama perjalanan dan mengharuskannya mengajukan beragam pertanyaan kepada Jibril? Namun jika kita kembalikan pada pendapat saya semula bahwa Jibril dalam hal ini berlaku sebagai pilot dan Nabi sebagai penumpang, maka semua pertanyaan dan keraguan yang timbul akan hilang.

Dalam hal ini Jibril adalah pilot terbang berpengalaman, ia juga sangat cerdas. Sementara atas diri Nabi SAW sendiri sudah diberikan oleh Allah Barqah di sekeliling beliau, sehingga setiap perubahan yang terjadi dalam perjalanan, seperti goyangnya pesawat, tekanan gravitasi yang hilang, udara dan lain sebagainya tidak akan berpengaruh apa-apa pada diri Nabi SAW yang mulia ini. Dan keadaan yang tanpa pengaruh apa-apa itu memungkinkan bagi Nabi SAW untuk mengadakan pertanyaan-pertanyaan atas visi-visi yang dilihatnya itu sekaligus dapat melihatnya secara jelas/Virtual Reality.

Kembali pada Jibril yang senantiasa meminta izin di dalam memasuki setiap lapisan langit kepada malaikat penjaga, itu dikarenakan bahwa mereka tidak mengenali Jibril yang berada di dalam Buraq itu, sehingga begitu Jibril menjawab, mereka baru bisa mengenali suaranya dan melakukan pendeteksian secara visi keadaan dalam Buraq sehingga nyatalah bahwa yang datang itu benar-benar Jibril.

Di dalam hadits juga disebutkan bahwa malaikat penjaga langit itu juga menanyakan tentang identitas sosok manusia yang dibawa oleh Malaikat Jibril, yang tidak lain dari Rasulullah Muhammad SAW. Dan dijelaskan oleh Jibril bahwa Rasulullah SAW diutus oleh Allah dan telah pula diperintahkan untuk naik ke Muntaha. (Hadits mengenai ini diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dan dinyatakan oleh jumhur ulama dari ahlus Sunnah sebagai hadits yang shahih).

Hal ini memang berkesan lucu bagi sebagian orang, apalagi mengingat bahwa Nabi SAW adalah manusia yang paling mulia yang mendapatkan kedudukan terhormat yang bisa dibuktikan dengan bersandingnya nama Allah dan nama beliau dalam dua buah khalimah syahadat yang tidak boleh dicampuri, ditambah atau dikurangi dengan berbagai nama lain karena tiada hak bagi makhluk lainnya mencampuri masalah ini. Namun justru di sinilah letak kebesaran Tuhan. Semuanya sengaja dipertunjukkan secara ilmiah kepada Nabi agar beliau dapat membuktikan sendiri betapa ketatnya penjagaan langit itu sebenarnya.

Seperti yang sudah dibahas di halaman artikel "Kajian Isra Mi’raj" bahwa Muntaha itu terletak di galaksi terjauh, di mana Adam dulunya diciptakan dan ditempatkan pertama kali bersama Hawa. Tetapi sejak Adam bersama istrinya dan juga Jin serta Iblis diusir oleh Allah dari sana, maka penjagaan terhadap tempat tersebut diperketat sedemikian rupanya, sehingga tidak memungkinkan siapapun juga kecuali para malaikat untuk dapat memasukinya, seperti yang termuat dalam A-Qur’an surah Al-Jin ayat 8, 9 dan 10:
  • “Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api.”  (QS. Al-Jin: 8)
  • “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya)."  (QS. Al-Jin: 9)
  • "Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.”  (QS. Al-Jin: 10)
Dalam hal ini bisa diasumsikan bahwa yang disebut dengan lapisan langit pada Muntaha itu adalah berupa planet-planet yang terdekat dengan "bumi-muntaha". Hal ini saya hubungkan dengan pernyataan QS. Al-Jin: 9, bahwa Jin atau Iblis itu dapat menduduki beberapa tempat. Mampu menduduki tempat di sana artinya mampu berdiam di tempat tersebut, dan karena tempat itu ganda (beberapa tempat), maka jelas tempat itu bukan Muntaha itu sendiri, namun tempat yang terdekat dari  Muntaha.

Sesuai dengan kajian saya sebelumnya, bahwa Muntaha itu berupa bumi yang di sekitarnya juga terdapat planet-planet, maka planet-planet itulah tempat atau posisi para syaithan itu berdiam dahulunya untuk mencuri dengar berita-berita langit.

Muntaha sendiri berarti "dihentikan" atau bisa juga kita tafsirkan sebagai tempat terakhir dari semua urusan berlabuh. Tempat yang menjadi perbatasan segala pencapaian kepada Tuhan.

Sidrah berarti "Teratai" yaitu bunga yang berdaun lebar, hidup di permukaan air kolam atau telaga. Uratnya panjang mencapai tanah dasar air tersebut. Bilamana pasang naik, teratai akan ikut naik, dan bila pasang surut diapun akan turun, sementara uratnya tetap terhujam pada tanah dasar tempatnya bertumbuh.

Teratai yang berdaun lebar menyerupai keadaan planet yang memiliki permukaan luas, sungguh harmonis untuk tempat kehidupan makhluk hidup. Teratai berurat panjang mencapai tanah dasar di mana dia tumbuh tidak mungkin bergerak jauh, menyerupai keadaan planet yang selalu berhubungan dengan matahari dari mana dia tidak mungkin bergerak jauh dalam orbit zigzagnya dari garis ekliptik. Dan air di mana teratai berada menyerupai angkasa luas di mana semua planet yang ada mengorbit mengelilingi matahari.

Turun naik teratai di permukaan air berarti orbit planet mengelilingi matahari berbentuk oval, bujur telur, di mana ada titik Perihelion yaitu titik terdekat pada matahari yang dikitarinya. Begitu pula ada titik Aphelion, titik terjauh dari matahari. Sewaktu planet berada di Aphelionnya dia bergerak lambat. Keadaan gerak demikian membantu kestabilan orbit setiap planet yang mulanya hanya didasarkan atas kegiatan magnet yang dimilikinya saja.

Allah sendiri tidak berposisi di Muntaha, meskipun Muntaha itu merupakan planet terjauh dan terpinggir dalam bentangan alam semesta sekaligus sebagai dimensi tertinggi, di mana mayoritas malaikat berada di sana sembari memuji dan bertasbih kepada Allah. Ia hanyalah sebagai suatu tempat ciptaan Allah yang pada hari kiamat kelak akan dileburkan pula dan semua isinya, termasuk para malaikat itu akan mati kecuali siapa yang dikehendaki-Nya saja (QS. An-Naml:87), hanya Allah sajalah satu-satunya dimensi Tertinggi yang kekal dan abadi (QS. Al-Baqarah: 255).

Thursday 5 January 2012

Buraq, benarkah berkepala seorang wanita.

Menurut wikipedia
Buraq (bahasa Arab: البراق , al-burāq; "cahaya atau kilat") adalah sesosok makhluk tunggangan ajaib, yang membawa Nabi Muhamad SAW dari Masjid al-Aqsa menuju Mi'raj ketika peristiwa Isra Mi'raj. Makhluk ini diciptakan Allah tebuat dari cahaya. Dilihat dalam kamus bahasa, maka kita akan menemukan istilah "buraq" yang diartikan sebagai "Binatang kendaraan Nabi Muhammad Saw", dia berbentuk kuda bersayap kiri kanan. Dalam pemakaian umum, "buraq" itu berarti burung cendrawasih, yang oleh kamus diartikan dengan burung dari sorga (bird of paradise). Sebenarnya "buraq" itu adalah istilah yang dipakai dalam Al Qur'an dengan arti "kilat" termuat pada ayat 2/19, 2/20 dan 13/2 dengan istilah aslinya "Barqu".



Lukisan Buraq abab ke-17 dari Mughal

Riwayat yang shahih, menyebutkan ciri Buraq yang dikendarai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat peristiwa Isra’ Mi’raj adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Kemudian didatangkan untukku suatu binatang berwarna putih yang bernama Buraq, lebih besar dari keledai, tapi lebih kecil dari bighal. Satu langkah perjalanannya sejauh mata memandang, lalu aku dinaikkan di atasnya…” (HR. Muslim)

Dalam hadits Bukhari dan juga yang lain tidak disebutkan bahwa kepala Buraq berupa wanita cantik. Lalu siapa yang mengada-adakan hal ini?
Perlu diwaspadai, bisa jadi itu merupakan propaganda menyesatkan dari musuh-musuh Islam yang hendak menghina dan melakukan pelecehan terhadap Nabi dalam bentuk kiasan. Beliau digambarkan sebagai orang yang hobi terhadap wanita, sehingga tunggangannya berupa kuda yang berkepala wanita. Na’udzubillah.

Pelecehan dengan modus simbol-simbol seperti itu menjadi khasnya orang-orang Yahudi dan orang-orang yang membenci Islam. Seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam digambarkan dalam bentuk ayam jantan yang dikelilingi 9 ayam betina, juga karikatur-karikatur menyesatkan yang belakangan marak terjadi. Jadi, alangkah naifnya jika orang Islam mengikuti penggambaran Buraq dengan versi mereka, karena ini berarti melecehkan Nabinya dengan penuh semangat dan senang hati. Wallahul muwaffiq.
Sumber: Majalah ar-risalah no. 98/vol.IX/2 Sya’ban-Ramadhan 1430 H / 2009, hal. 36. Penulis: Abu Umar Abdillah


Lalu, mengapa buraq digambarkan berkepala wanita, bukankah hanya kuda yang bersayap, bukankah ini suatu bentuk penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW?Seolah-olah Nabi tidak lepas dengan urusan wanita, walaupun urusan ke sidratul muntaha?
     JANGAN GUNAKAN GAMBAR BURAQ TERSEBUT DALAM URUSAN ISLAM DAN URUSAN LAMBANG NEGARA

Imum Jon - Luroh

Imum Jon - Jaga Damee|Kedamaian itu mahal harganya

Mengapa Partai Aceh (PA) tidak ikut pemilu | Kisruh Pilkada Aceh 2012

oleh : NURLIS E. MEUKO  | atjehpos.com


Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh hingga hari ini terus berdenyut. Pendaftaran sudah dilakukan di 17 kabupaten dan satu provinsi. Semua bersiap-siap menuju garis start. Pesta politik akbar di ujung Pulau Sumatera segera dimulai. Saling sikut, manabur fitnah, lalu menebar pesona, menjadi jamak. Mudah-mudahan tak menjadikan nyawa sebagai tumbal politik.
Sayangnya, pertarungan politik ini laksana sayur tanpa garam. Partai Aceh urung bertarung. Hingga tenggat waktu usai, mereka belum juga mendaftar di pilkada.  Padahal partai lokal ini pemenang pemilu di Aceh pada 2009. Meraih  1.007.173 suara dari total pemilih 2.266.731, Partai Aceh menguasai 47 persen kursi yang tersedia dan menjadi penguasa parlemen dengan 33 dari 69 kursi di DPRA.
Tak hanya itu, mereka juga mampu membawa Partai Demokrat  meraih suara terbanyak untuk parlemen di DPR-RI. Bahkan, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhono memenangkan suara 92 persen di Aceh, ini angka yang fantastis.
Andaikata Partai Aceh ikut Pilkada maka menjadi komposisi persaingan politik yang elok. Partai Aceh menyokong simbolnya , Muzakir Manaf yang adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM),  juga Ketua Partai Aceh menjadi calon wakil gubernur. Tentu perhitungan ini tanpa menafikan kehadiran Zaini Abdullah, elit GAM yang justru diusung sebagai calon gubernur.
Mualem –sapaan akrab Muzakir Manaf--  akan bersaing dengan dua tokoh populer lain di Aceh, yaitu Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Berpasangan dengan Muhyan Yunan, Irwandi mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (biasa disebut calon independen), sedangkan Nazar bersama Nova Iriansyah –anggota DPRRI—didapuk Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.
Sejatinya, ini adalah pertaruhan reputasi antar mereka. Apakah rakyat Aceh akan terpikat dengan Partai Aceh (Zaini-Muzakir), memilih calon perseorangan (Irwandi-Muhyan), atau malah terpesona dengan tokoh dari Partai Nasional (Nazar-Nova).
Namun itu tak terjadi, sebab Partai Aceh menarik diri.
Sekarang mari mencermati mengapa Partai Aceh tak mendaftar, apa yang sesungguhnya terjadi? Bukankah Partai Aceh memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh sekaligus memiliki instrumen yang kuat dengan operator merata di seluruh daerah?
Tampaknya, perkara politik eksternal bukanlah simpul masalah utama dalam partai ini. Bisa kita lihat dari gerak politik mereka menjelang Pilkada yang berganti-ganti peran saat melangkah. Arah berubah-ubah dan melingkar.
Soal eksternal Partai Aceh, lawan politik mereka itu boleh dikata memiliki kesamaan taktik. Soalnya berasal dari perguruan yang sama. Misalnya, Mualem sudah jelas adalah sang panglima. Lalu, siapa yang tak kenal dengan Irwandi, si tokoh GAM yang akrab disapa Teungku Agam. Dialah salah satu operator dan perancang gerakan dibalik layar ketika Aceh bergelut dalam konflik. Adapun Nazar boleh dikata sebagai sayap politik GAM yang beririsan dengan organisasi massa yang dipimpinnya, yaitu SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh).
Ibarat kata, di antara mereka bertiga sudahlah mengetahui isi kepala dari rekan yang menjadi lawan politiknya itu.
Bedanya, sebagai incumbent maka Irwandi dan Nazar punya ruang yang lebih luas dalam merebut perhatian masyarakat dalam pilkada ini. Sebagai gubernur dan wakil gubernur –pejabat publik -- tentu saja setiap saat mendapat liputan wartawan. Sehingga masuk akal pula ketika sejumlah survei mengunggulkannya. Tantangan inilah yang harus dijawab oleh Partai Aceh untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. Taktik seperti apa yang akan mereka lakukan, selain berupaya merebut hati masyarakat dengan berbagai acara yang digelar.
Nah, titik penting yang menjadi kunci pertarungan terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali calon perseorangan. MK mencabut salah satu pasal di Undang-undang Pemerintahan Aceh yang menyebut calon perseorangan hanya berlaku satu kali pada pilkada lima tahun lalu.
Di sinilah politik mengayun terjadi dalam Partai Aceh. Diawali dengan sikap Partai Aceh yang menguasai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerang lawannya dengan menerbitkan Qanun Pilkada tanpa calon perseorangan. Mereka mencoba merengkuh dua kemenangan, mempertahankan UUPA dan sekaligus mendepak calon perseorangan dari percaturan politik.
Irwandi melawan. Dia yang berposisi sebagai gubernur tak meneken Qanun hingga tak bisa diterapkan.  Dua pendapat yang berbeda ini masing-masing memiliki dasar hukum pula. Di satu sisi, Irwandi berdiri pada putusan hukum MK. Di sisi lain Partai Aceh mempertahankan UUPA yang menyebutkan bahwa bila hendak mengubah UUPA haruslah menyertakan DPRA.
Yang menjadi masalah UUPA diubah melalui putusan hukum, bagaimana ini?  Inilah namanya politik, semua hal bisa terjadi. Pada titik ini, gerak Partai Aceh mulai moderat: mampu menggoreng kemelut Putusan MK dan UUPA menjadi konflik regulasi. Bahkan menjadi magnit hingga partai nasional masuk dalam kancah pertempuran. Mereka berkoalisi. Setidaknya ada 17 partai politik bersatu, termasuk partai penguasa, Partai Demokrat. Bahkan Mawardy Nurdin, Ketua Partai Demokrat Aceh, muncul menjadi dirijennya.
Gerakan ini membawa pengaruh strategis. Persoalan konflik regulasi melambung sampai Jakarta. Dalam beberapa kali pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, hasilnya konflik politik di Aceh disepakati untuk jeda selama bulan ramadhan kemarin. Dan, Partai Aceh berada di atas angin. Tapi putusan belum final. Pemerintah Pusat menawarkan agar DPRA kembali membahas Qanun Pilkada.
Semasa jeda muncul perkiraan, bahwa DPRA akan membahas Qanun Pilkada. Akibatnya akan memakan waktu yang panjang hingga Pilkada tertunda. Kondisi ini akan memaksa, posisi Gubernur Aceh diisi pelaksana tugas. Setelah penundaan Pilkada, DPRA akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sekaligus meminta jaminan dalam bentuk konsensus nasional dari lembaga-lembaga tinggi negara agar tidak akan ada lagi perubahan UUPA tanpa persetujuan DPRA.  Jika pola ini yang digunakan maka wibawa Pemerintah Pusat tetap terjaga, dan Partai Aceh tetap bermartabat.
Maka, pertarungan politik semua kandidat memulainya dari nol dan setara. Irwandi dan Nazar akan berada dalam posisi tanpa jabatan ketika bertarung dalam Pilkada. Analisis ini tentu saja dengan melihat kehadiran partai nasional dalam kisruh MK ini. Tentu mereka datang dengan keyakinan bahwa tak ada upaya melawan putusan hukum di sini. Artinya, tentu ada kesepakatan di balik itu.
Namun perkiraan ini meleset.  Sepertinya ada yang aneh berbalik 180 derajat. Tiba-tiba gerak politik Partai Aceh berubah menjadi kaku tanpa kompromi. Bahkan, kehadiran partai nasional terkesan tidak dibutuhkan lagi. Indikasinya, pertemuan setelah masa cooling down yang diadakan di Jakarta tidak lagi melibatkan unsur dari Partai Nasional.
Hasilnya, politisi Partai Aceh di DPRA tetap menolak Qanun Pilkada. Bahkan, tak merespon tawaran pusat  tentang penundaan Pilkada, penunjukan pelaksana tugas gubernur, dan mengakomodir putusan MK.
Mualem cepat membaca situasi. Sehingga mengambil langkah penyelamatan marwah Partai Aceh. Dia yang tak terpesona dengan jabatan memutuskan baru mendaftarkan calon kepala daerah dari Partai Aceh setelah ada sikap yang jelas dari pemerintah pusat soal UUPA. Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan UUPA dan perdamaian Aceh daripada berebut jabatan.
Pemerintah Pusat yang semula melunak, akhirnya menentukan sikap yang justru menguntungkan lawan politik Partai Aceh. Presiden SBY menyatakan tak mencampuri urusan KIP dan KPU dalam Pilkada Aceh. Dasar pandangannya adalah Kementerian Polhukam yang merekomendasikan Pilkada berlanjut.
Partai politik nasional mengambil langkah masing-masing sesuai otoritasnya. Putusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memilih Nazar sebagai calon gubernur dan dipasangkan dengan kadernya, Nova. Sedangkan Partai Golkar, semula hendak mengusung Tarmizi Karim sebagai calon gubernur, urung mendaftarkannya.
Selesaikah? Denyut politik belum berhenti, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Yang jelas Partai Aceh harus segera berbenah diri, mengejar ketertinggalan kinerja parlemen, memperbaiki manajemen politiknya dan membuka ruang untuk intelektual muda yang sangat banyak di Aceh. Seharusnya, Partai Aceh mampu bergerak lebih lugas, cerdas, dan kuat. []

Tuesday 3 January 2012

Aceh Music, Rafly - Seulanga



Na bungong Seulanga Keumang saboh bak tangke
Mubee harom hai sayang didalam taman
Tatem beutatem sibu bungong ngak luhu
Oh kalayee tho krang seulanga nyan gadoh mangat bee

Wahe bungong ceudah hana ban
Tamse nyak dara nyang canden rupa
Diteuka bana dijak peuayang
uroe ngon malam bungong didoda

Sayang-sayang leupah that sayang
Oh troh bak watee bungong pih mala
Ka habeh duroh bak tangke leukang
Keubit that sayang naseb Seulanga

Wahe bungong ceudah hana ban
Tamse nyak dara nyang canden rupa
Diteuka bana dijak peuayang
Uroe ngon malam bungong didoda

sayang-sayang leupah that sayang
Oh troh bak watee bungong pih mala
Ka habeh duroh bak tangke leukang
Keubit that sayang naseb seulanga

Ka habeh duroh bak tangke leukang
Keubit that sayang naseb seulanga.

Judullagu:Seulanga
Penyanyi:Rafly
Album:Acheh loen sayang

Mengibaratkan nasib sekuntum bunga seulanga (bunga yang khusus ada di Aceh)ibarat seorang dara atau gadis

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails